Piutang(account receivable) adalah sebuah dana yang harus dibayarkan kepada pihak lain berupa barang dan jasa yang sudah dikirim atau digunakan namun belum dibayar. Jadi, piutang adalah tagihan dana yang muncul akibat penjualan barang atau jasa secara kredit.
Sedangkan pada akuntansi sendiri, menurut PSAK Nomor 55 tahun 2015, pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau yang sudah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Jadi, piutang dalam akuntansi adalah salah satu jenis transaksi berupa tagihan pada konsumen atau pihak yang berutang.
Perbedaan Utang dan Piutang
Utang adalah upaya yang dilakukan orang lain meminjam pada pihak tertentu berupa uang tunai atau non tunai maupun barang yang dipinjam.
Piutang adalah sebuah pinjaman yang diberikan pada pihak tertentu berupa uang tunai, non tunai, sebuah barang atau sebuah tagihan. Keduanya memiliki keterikatan dengan kata pinjaman, hanya saja utang adalah seseorang yang meminjam uang kepada orang lain. Sedangkan, piutang adalah orang yang memberikan pinjaman uangnya kepada orang lain. Jika dalam sudut pandang akuntansi, utang adalah pinjaman berupa barang atau uang yang dimiliki seseorang dan wajib dikembalikan. Berbeda dengan piutang adalah pemberian pinjaman berupa barang atau uang kepada orang lain atau perusahaan.
Hanya saja, utang dalam akuntansi adalah debitur atau sebuah pinjaman modal. Debit ini merupakan uang pasiva dan dipandang secara negatif dalam akuntansi. Berbanding balik dengan piutang yang merupakan uang aktiva atau aset lancar yang merupakan tagihan pada konsumen yang meminjam barang atau uang secara kredit.
3 Klasifikasi Piutang
Ada pula jenis-jenis piutang yang begitu beragam dan mungkin dimiliki oleh beberapa perusahaan. Berikut merupakan jenis-jenis piutang adalah sebagai berikut:
1. Piutang Usaha
Piutang usaha adalah nama lain dari piutang dagang yang merupakan tagihan perusahaan kepada konsumen karena adanya penjualan barang atau jasa secara kredit yang akan dibayar di kemudian hari. Tagihan tersebut tidak disertai dengan perjanjian formal, namun baik pihak kreditur dan debitur terjalin kesepakatan dan kebijakan yang dilakukan perusahaan.
Piutang dagang adalah piutang yang memiliki beban waktu yang relatif singkat yaitu dalam tempo kurang dari satu tahun, sehingga piutang usaha ini kerap dikelompokkan sebagai aset lancar jika dalam akuntansi. Umumnya, piutang usaha memiliki jangka waktu pelunasan kurang lebih 30-60 hari tergantung dengan syarat kredit.
2. Piutang Bukan Usaha
Piutang bukan usaha adalah piutang yang terjadi selain dari usaha pokok perusahaan. Komponen piutang bukan usaha ini ada di dalam kontrak pembelian, klaim pada perusahaan angkutan, barang yang rusak atau hilang, bisa juga klaim pada perusahaan asuransi untuk kerugian yang perlu ditanggung jawabkan, klaim pada karyawan perusahaan, klaim pada pajak, piutang dividen, dan lain-lain.
3. Piutang Wesel
Piutang wesel adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain atau pihak ketiga dengan menggunakan perjanjian tertulis menggunakan surat wesel atau promes. Surat wesel adalah surat tagihan antara pihak kreditur dan pihak debitur untuk memenuhi kewajiban membayar utang.
Surat wesel banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan ketika ingin mengajikan pinjaman dari pihak lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan. Nantinya, perusahaan akan menerbitkan piutang wesel yang berisi perjanjian kemampuan membayar pinjaman pada pihak debitur.
Dokumen Pendukung Piutang
Transaksi piutang membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk memudahkan pencatatan yang dilakukan akuntan perusahaan seperti penagihan, pelunasan, atau pencatatan lainnya terhadap piutang yang dimiliki perusahaan. Dokumen pendukung yang membantu akuntan dalam mencatat piutang perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut:
Faktur Penjualan
Faktur penjualan atau sales invoice yang merupakan lembar bukti penagihan atau bukti transaksi yang diberikan kepada pembeli ketika melakukan pembelian suatu produk.
Bukti Kas
Bukti kas masuk merupakan bukti transaksi kalau pihak penjual telah menerima sejumlah uang sebagai pelunasan piutang.
Bukti Memorial
Bukti memorial merupakan bukti transaksi dari pimpinan perusahaan sebagai pihak penjual pada bagian akuntansi untuk melakukan pencatatan.
Memo Kredit
Memo kredit adalah dokumen catatan utang pada pihak pembeli atau pelanggan yang muncul ketika retur penjualan pada transaksi sudah berstatus lunas.
Ciri-ciri Piutang
Piutang merupakan bagian aset pada perusahaan, karakteristik piutang adalah dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Bunga
Dalam piutang terdapat faktor bunga sebagai bentuk kompensasi kepada pembeli atas waktu yang diminta untuk melunasi pembayaran tersebut. Bunga ini menjadi keuntungan untuk pihak penjual atas keterlambatan pembeli untuk melakukan pembayaran. Biasanya penjual atau perusahaan memberikan periode waktu pelunasan dari kredit yang pembeli lakukan.
2. Waktu Jatuh Tempo
Pihak perusahaan atau penjual menggunakan pengukuran piutang pada hari tertentu atau bulan tertentu. Bila perusahaan sebagai penjual menggunakan hitungan bulan, maka tanggal jatuh temponya harus sesuai ketika pembeli melakukan transaksi pada pihak penjual. Waktu jatuh tempo pada piutang ini penting untuk perusahaan menjaga stabilitas arus kas perusahaan dan penting untuk akuntan perusahaan melakukan pencatatan.
3. Nilai Jatuh Tempo
Nilai jatuh tempo pada istilah piutang merupakan nilai dari penjumlahan transaksi utama yang ditambahkan dengan nilai bunga yang dibebankan sebagai kompensasi pada tanggal jatuh tempo. Dalam artian sempit, nilai jatuh tempo ini merupakan jumlah yang wajib dibayar ketika saat jatuh tempo.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Piutang
Dengan banyaknya penjualan kredit yang dilakukan perusahaan, maka akan menyebabkan investasi terhadap piutang akan meningkat. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi piutang diantaranya:
1. Volume Penjualan Kredit
Maksudnya, jika perusahaan mendorong volume penjualan kredit secara tinggi, maka aktivitas transaksi piutang pun akan tinggi. Namun, adanya volume penjualan kredit yang tinggi ini perlu diperhatikan perusahaan sebagai pihak penjual untuk menyiapkan dana yang cukup banyak dan kegiatan operasional terus berjalan.
2. Syarat Pembayaran Penjualan Kredit
Penjualan yang dilakukan dengan kredit memiliki jatuh tempo dan diskon, hanya saja ada beberapa perusahaan dengan syarat pembayaran tanpa diskon. Pihak pembeli perlu mengetahui jenis perusahaan yang akan menawarkan pinjaman.
Perumpamaan syarat pembayaran ini adalah jika syarat pembayaran yang dilakukan pembeli dengan transaksi kredit paling lambat 7 hari dari tanggal transaksi, maka akan mendapatkan diskon sekitar 5%. Sebaliknya, jika pembayaran telat dari 7 hari sampai dengan hari ke-30, maka diskon akan hangus.
Dengan adanya pemberian diskon, pihak penjual berharap kepada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran lebih cepat sehingga investasi dana dalam piutang dapat mengalami perputaran yang lebih cepat.
Adanya syarat pembayaran ini biasanya dipengaruhi oleh kondisi perusahaan pihak penjual itu sendiri, kondisi ekonomi penjual maupun pembeli, tingkat bunga bebas risiko, potongan tunai dan periode kredit.
3. Ketentuan Pembatasan Kredit
Perusahaan atau pihak penjual tentunya akan memberikan pembatasan kredit yang dapat diambil. Faktor ini dipengaruhi oleh pihak pembeli dan tingkat kepercayaan perusahaan kepada pelanggan menjadi penentu batas kredit yang akan ditawarkan. Jika semakin tinggi batasan kredit yang ditetapkan pihak penjual, maka akan semakin besar dana yang akan diinvestasikan dalam piutang, begitupun sebaliknya.
4. Kebijakan Penagihan Piutang
Kebanyakan pihak penjual atau perusahaan tentunya menginginkan pihak pembeli atau peminjam mengembalikan seusai jatuh tempo, dan lebih baik sebelum jatuh tempo. Untuk menghindari risiko tidak tertagih, perusahaan kerap bekerja sama dengan dengan lembaga lain seperti bank, debt-collector, atau lain-lain.
Cara Mengatasi Piutang Usaha atau Dagang Tidak Tertagih
Untuk mengurangi risiko piutang yang tak tertagih, maka perusahaan bisa melakukan beberapa cara di bawah ini:
a. Lakukan Follow Up
Barangkali pihak yang terutang lupa jika masih memiliki jumlahyang harus dibayarkan, sehingga tidak sampai menjadi piutang yang tidak tertagih.
b. Tagih Lebih Agresif
Bisa dengan melayangkan surat teguran kepada pihak yang terutang atau mengutus debt collector untuk menagih utang yang belum terbayarkan.
c. Berikan Denda Keterlambatan
Karena jika semakin terlambat dari waktu yang sudah ditentukan, maka utang yang harus dibayarkan pun akan semakin bertambah banyak.
d. Terapkan Kebijakan Limit Kredit
Dengan demikian keuangan perusahaan Anda bisa lebih aman.
e. Blacklist Konsumen yang Menunda Pembayaran
Jika keempat langkah sebelumnya sudah Anda lakukan semua tetapi tetap saja utang tidak terbayarkan, maka lebih baik Anda melakukan blacklist kepada konsumen yang sering menunda pembayaran piutang.
Sumber : https://landx.id/blog/apa-itu-piutang-pengertian-ciri-ciri-dan-jenis-piutang-dagang/
https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-dan-jenis-piutang-dalam-akuntansi/#Cara_Mengatasi_Piutang_Usaha_atau_Dagang_Tidak_Tertagih